Temuan Baru Ahmadiyah Di Beberkan

Siang ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Human Rights Working Group (HRWG), akan menggelar konperensi pers bersama terkait perkembangan kasus kekerasan terhadap anggota Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten.


“Kami akan meng-update temuan fakta-fakta baru terkait kasus penyerangan  Ahmadiyah,” kata Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia, Erna Ratnaningsih. Konferensi pers akan berlangsung di gedung LBH Jakarta lantai 2, Jalan Diponegoro, No 74, Jakarta Pusat.

Selain itu, Erna menyatakan, pihaknya juga akan membeberkan perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Kepolisian Daerah Banten terhadap para tersangka dan saksi kasus yang terjadi pada 6 Februari 2011 lalu itu.

Kepolisian telah menetapkan 12 tersangka kasus penyerangan yang menewaskan tiga anggota Ahmadiyah ini.

Kepala Divisi Penerangan Umum Markas Besar Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, mengatakan salah satu tersangka masih berusia sekitar 17 tahun. Kini, dia dititipkan di Balai Pemasyarakatan Banten. Sedangkan satu tersangka lagi ditahan di Polda Banten bersama 10 tersangka lainnya. "Mereka (kedua tersangka) ikut dalam tindak penganiayaan," kata Boy, kemarin.

Mengenai penanganan 10 tersangka lainnya, Boy menambahkan, lima berkas tersangka, yaitu M, E, KHM, UJ, dan Y, sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu pekan lalu. Lima berkas lainnya, yaitu S, KHU, I, AD, dan Y, segera akan dilimpahkan.

Selain menetapkan 12 tersangka, polisi telah memeriksa sebanyak 103 saksi. Selain dari warga yang anti-Ahmadiyah, Boy menjelaskan, polisi juga sudah meminta keterangan dari pihak Ahmadiyah sebanyak sembilan orang. Saat ini, polisi juga masih mengejar empat orang tersangka yang masuk daftar pencarian orang.




0 Komentar:

Post a Comment