VOC Belanda Berhutang pada Kerajaan Pagaruyung

Kerajaan Pagaruyung di Sumatera Barat disebut-sebut punya piutang emas senilai Rp350 triliun terhadap Malaysia. Meski hal ini masih perlu dipastikan kebenarannya, ternyata kerajaan ini juga mengklaim punya piutang lain dari pihak yang lain lagi.

Pewaris tahta Kerajaan Pagarruyung Puti Reno Raudha Thaib menyatakan serikat dagang Belanda, VOC, pun punya utang kepada Pagarruyung dan kabar ini sudah turun-temurun di lingkungan kerajaan. Namun, karena keterbatasan tenaga dan bukti, pewaris kerajaan belum menindaklanjutinya.

Menurutnya, utang-piutang ini terjadi saat kerajaan melakukan perjanjian dagang dengan VOC. Dalam perjanjian disebutkan ada sejumlahfee yang harus dibayar pada Pagarruyung. Tapi, VOC tak pernah membayarnya.

“Kami juga tidak ingin mengurusnya, karena perjanjian itu sudah lama sekali dan belum tentu bisa ditemukan kembali bukti-buktinya,” kata Puti Reno kepada VIVAnews, Rabu, 4 Mei 2011.

Sat ditanya berapa jumlah fee yang mesti dibayarkan tersebut, dia enggan menjawab. Namun, kata dia, jumlahnya besar sekali.

Ia mengaku, puncak masalah ini terjadi saat E. Suharto mengumumkan adanya piutang Malaysia pada Kerajaan Pagaruyung yang jumlahnya jika dirupiahkan mencapai Rp350 triliun. Keluarga kerajaan masih menyimpan tanda tanya besar terkait pernyataan E. Suharto itu.

“Kami dari pewaris kerajaan tidak pernah meniupkan ini. Ini muncul dari orang lain. Kami berharap pemerintah membuktikan kebenarannya,” ujarnya. Pihak keluarga, katanya, menyerahkan sepenuhnya persoalan ini pada negara. Kapasitas pewaris kerajaan saat ini hanya sebagai pusat kebudayaan.

Sejauh ini, pewaris kerajaan Pagarruyung tidak bisa memastikan apakah statemen E. Suharto itu benar atau cuma isapan jempol. Sejarah hanya menunjukkan bahwa Pagarruyung memang kaya akan emas. Kehancuran Pagaruyung terjadi setelah Perang Paderi. Tuanku Lelo memberangus Kerajaan Pagarruyung dan membawa 36 ekor kuda beban yang berisikan emas. 




0 Komentar:

Post a Comment