Umar & Rahmat Menikah Bukti KIAMAT Semakin Dekat

Pernikahan sesama jenis yang melibatkan Muhammad Umar dengan Rahmat alias Fransisca Anastasya Ocktavianti menuai kecaman banyak pihak, termasuk kalangan ulama.
 
Pengasuh Pondok Pesantren Asshiddiqiyah KH Noer Muhammad Iskandar SQ mengatakan, pernikahan terlarang ini menjadi satu dari sekian bukti bahwa hari akhir atau hari kiamat sudah semakin dekat. Terlebih, para pelaku pernikahan sejenis sudah ada yang menuntut agar dilindungi undang-undang.
 
“Maksiat sudah merajalela dan orang tidak malu lagi untuk melakukannya. Ini semakin jelas bahwa hari akhir sudah semakin dekat,” kata Noer Iskandar kepada okezone, Minggu (3/4/2011).
 
Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua agar memperkuat pengetahuan kepada anak-anak. Hal ini dibutuhkan agar generasi mendatang tidak melakukan perbuatan menyimpang yang dilarang agama, salah satunya menikah sesama jenis.
 
“Pelajaran agama di sekolah saat ini masih kurang. Masa satu minggu hanya 45 menit dikali dua. Ini harus ditambah. Selain di sekolah, orangtua juga harus terus mengajarkan agama kepada anak-anaknya,” tandas ulama asal Banyuwangi ini.
ist
 
Sebagaimana diketahui, saat ini masyarakat tengah digegerkan dengan pemberitaan pernikahan antara Umar dan Rahmat. Umar merasa ditipu setelah mengetahui bahwa istrinya tersebut ternyata seorang laki-laki. Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki Polsek Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
 
Kapolsek Jatiasih, AKP D. Karosekali mengungkapkan, perkenalan Umar dan Anastasya atau Icha berawal dari perkenalannya di Jejaring sosial Facebook, setelah melakukan kopi darat di sebuah Mall di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. 

Kedekatan keduanya lebih mantap hingga berlanjut kepelaminan. Bahkan perayaan dilangsungkan di rumah mempelai pria dengan dihadiri wali yang mengaku orang tua mempelai wanita.

Enam bulan berlalu pernikahan Umar dan Fransiska. Namun umar curiga, meski sudah enam bulan menikah namun sang istri belum juga memberikan kewajibannya sebagai seorang istri dalam melakukan hubungan biologis. 

Jika Umar menginginkan hubungan layaknya suami istri, Fransiska  selalu mencari alasan untuk menolak ajakan Umar. 

Umar dan keluarga bahkan tetangga akhirnya mencurigai gelagat tidak baik pelaku, dengan dihadiri ketua RT setempat keluarga meminta Fransiska untuk memeriksa kelamin di klinik terdekat, namun lagi-lagi Fransiska berbohong dengan membuat  surat keterangan palsu. Ketua RT yang sudah mengetahui penyataan bohong Fransiska akhinya memaksanya untuk mengaku akhirnya pelaku mengaku bahwa dirinya berjenis kelamin pria.

Pelaku menikah dengan korban dengan cara memalsukan surat-surat dan wali.Akibat perbuatanya, kini pelaku ditahan pihak kepolisian dan diancam tujuh tahun penjara karen telah melanggar undang-undang pasal 266 dan atau 378 KUHP, surat nikah dan surat identitas lainnya dimankan polisi untuk barang bukti.




0 Komentar:

Post a Comment